Download Makalah Analisis Mengenai Pengaruh Lingkungan Hidup (Amdal).Doc
Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Lingkungan Hidup di Indonesia
Lingkungan hidup dalam penertian ekologi tidak mengenal batas wilayah negara ataupun wilayah administratif. Akan tetapi jikalau lingkungan itu dikaitkan dengan pengelolaannya, maka batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut harus jelas. Lingkungan Hidup Indonesia ialah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain daripada Kawasan Nusantara.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari banyak sekali daerah, yang masing-masing sebagai subsistem yang mencakup aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan subsistem yang lain dengan dengan daya dukung lingkungan yang berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga ketahanan subsistem.
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan terang menyebutkan bahwa sumberdaya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai kode pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki kekerabatan selaras antara insan dengan Tuhan, dan antara insan dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya perjuangan semoga kekerabatan insan Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh lantaran itu harus selalu diupayakan semoga kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini sanggup terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap acara yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap kasus lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar ihwal “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan jago Indonesia sudah usang mengikuti perkembangan kasus lingkungan, namun Pemerintah Indonesia gres mengenal kasus lingkungan secara resmi semenjak mengikuti sidang khusus PBB ihwal lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.
Pentingnya duduk kasus lingkungan hidup untuk segera ditangani secara khusus ditandai dengan adanya akad pemerintah yaitu dengan dibentuknya forum Kependudukan dan Lingkungan Hidup, demikian juga dengan pengembangan jaringan Pusat Studi Lingkungan yang berkedudukan di beberapa Universitas yang masing-masing mengarahkan pendidikan khusus.
Sejak Indonesia mengikuti sidang khusus PBB 5 Juni 1972, Indonesia setuju untuk menanggulangi kasus lingkungan bersama negara-negara lain.
Dalam Pelita III kasus lingkungan hidup menerima tanggapan khusus sebagai Program Pembangunan Nasional.
Untuk pertama kali dalam kabinet, yaitu Kabinet Pembangunan III telah diangkat seorang Menteri yang mengkoordinasikan aparatur pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup )Prof. DR. Emil Salim).
Mengingat bahwa Bangsa Indonesia cukup umur ini sedang ulet melakukan pembangunan di segala bidang, maka yang harus menjadi perhatian ialah bahwa pembangunan itu dihentikan mengorbankan lingkungan. Untuk itu lingkungan hidup perlu dilindungi, dan keperluan tersebut pada tahun 1982 telah terbentuk Undang-undang yang melindungi lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjut begi dukungan terhadap lingkungan hidup telah ditentukan pula antara lain Baku Mutu Lingkungan dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1986 ihwal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan kini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 ihwal Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dengan demikian kelayakan suatu proyek untuk kini bukan hanya ditinjau dari kelayakan ekonomi dan teknologi saja, tetapi juga dari lingkungan hidup. Perlu dikemukakan juga bahwa keacuhan kita terhadap lingkungan bukan untuk menghambat pembangunan (karena intinya pembangunan di Indonesia memang sangat diperlukan), tetapi justru semoga pembangunan yang lestari memerlukan keutuhan lingkungan hidup.
Dalam lingkungan hidup yang baik, akan terajadi interaksi antara banyak sekali jenis komponen yang selalu seimbang, tetapi keseimbangan tersebut harus dilihat dari kepentingan manusia, mengapa dikatakan demikian ?. Hal ini disebabkan lantaran pada hakekatnya lingkungan hidup bersifat antroposentris, artinya lingkungan hidup itu dipelihara, dibangun atau dikelola dengan sebaik-baiknya tidak lain hanya untuk kepentingan insan semata.
A. PENGERTIAN AMDAL
Fungsi AMDAL
Pada waktu yang lampau, kebutuhan insan akan sumber alam belum begitu besar lantaran jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas insan masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas insan makin usang makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada dikala inilah insan perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi jawaban adanya acara oleh insan itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan ialah hasil studi mengenai dampak suatu acara yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang dibutuhkan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, lantaran ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan semoga kualitas lingkungan tidak rusak lantaran adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh lantaran itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek sanggup dituntut dimuka pengadilan. Keharusan menciptakan AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan laba proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum acara itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melakukan tugasnya. Karena di dalam suatu planning kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus sanggup membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, lantaran Indonesia sedang ulet melakasanakan pembangunan, dan untuk melakukan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut sanggup diperkirakan. Dampak acara terhadap lingkungan hidup sanggup berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir mustahil bahwa dalam suatu acara / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang sanggup ikut mencicipi hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :
“Setiap planning yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Penjelasan dari Pasal 16 ini ialah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua perjuangan dan acara pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu perjuangan atau acara pembangunan sudah harus memuat asumsi dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial budaya dan kesehatan masyarakat dengan menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini sanggup diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari perjuangan atau acara tersebut, sehingga semenjak dini telah sanggup dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan membuatkan dampak positifnya”.
Penentuan Dampak Penting…
Selengkapnya… silahkan Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc. pada link download berikut DISINI
Sumber: https://aisriska.files.wordpress.com/2007/03/bab-vi-a-surya.doc
Komentar
Posting Komentar