Kasus Pelanggaran Aturan Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat Dan Negara
Kasus Pelanggaran Hukum Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat Dan Negara
Pelanggaran aturan disebut juga perbuatan melawan hukum, ialah tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran aturan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau aturan yang berlaku, contohnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran aturan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap aturan sanggup disebabkan oleh dua hal, yaitu:
§ Pelanggaran aturan oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
§ Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat banyak sekali pelanggaran aturan banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapat gosip mengenai terjadinya tindakan melawan aturan baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh pegawanegeri penegak aturan sendiri. Berikut ini rujukan sikap yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
1. Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
· mengabaikan perintah orang tua;
· mengganggu abang atau adik yang sedang belajar;
· ibadah tidak sempurna waktu;
· menonton tayangan yang dihentikan ditonton oleh anak-anak;
· nonton tv hingga larut malam;
· bangun kesiangan.
2. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
o mencontek dikala ulangan;
o datang ke sekolah terlambat;
o bolos mengikuti pelajaran;
o tidak memperhatikan klarifikasi guru;
o berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
3. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
o mangkir dari kiprah ronda malam;
o tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
o main hakim sendiri;
o mengkonsumsi obat-obat terlarang;
o melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
o melakukan perjudian;
o membuang sampah sembarangan.
4. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
o tidak mempunyai KTP;
o tidak mempunyai SIM;
o tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas;
o melakukan tindak pidana ibarat pembunuhan, perampokan, penggelapan,
· pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
o melakukan agresi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
o tidak berpartisipasi pada aktivitas Pemilihan Umum;
o merusak akomodasi negara dengan sengaja.
Tag: rujukan kasus pelanggaran hokum di lingungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa
Komentar
Posting Komentar