Ketentuan Khutbah, Tablig, Dan Dakwah
Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
Syarat khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal sehat
4) Mengetahui ilmu agama
Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan setelah masuk waktu dhuhur
2) Khatib duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah diucapkan dengan bunyi yang keras dan jelas
4) Tertib
Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua
Sunah khutbah
1) Khatib bangun ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, gampang dipahami, tidak terlalu panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
ü Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
ü Khutbah wukuf ialah khutbah yang dilaksanakan pada dikala wukuf di Arafah. Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf setelah melakukan ṡalat zuhur dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang memberikan disebut muballig. Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan aliran Islam. Hal-hal tersebut ialah sebagai berikut.
Syarat muballig
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami aliran Islam.
Etika dalam memberikan Tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang gampang dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh janji bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus memiliki dasar aturan yang berpengaruh dan terperinci sumbernya.
5) Menyampaikan dengan tulus dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melakukan dakwah disebut da’i. Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan verbal (da’wah billisān) dan dengan perbuatan (da’wah bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah ialah menyerupai berikut.
Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami aliran Islam.
Etika dalam berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan perilaku yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi pola yang baik (uswatun hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
Komentar
Posting Komentar