Pengertian Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan


Pengertian Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melaksanakan pemikiran agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini dilarang dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang renta sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan pemikiran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari pemikiran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

(1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan daerah tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin mengatakan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan tetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala aktivitas yang berafiliasi dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama dilarang dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

 hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Produk Pembangkit Listrik Sederhana Energi Angin

Prinsip Desain: Keselarasan, Kesebandingan, Irama, Keseimbangan, Penekanan

Proses Produksi Pembenihan Ikan Lele Dan Alat Pendukung