Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
Sistem Pemilu, Asas Pemilu, Tujuan Pemilu, Penyelenggara Pemilu. Demokrasi sanggup diwujudkan dengan pemilu/ pemilihan umum. Pemilihan umum sendiri merupakan sarana untuk: melakukan demokrasi, melakukan kedaulatan, partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, mewujudkan harapan dan tujuan Negara.
Asas Pemilihan Umum
- Langsung, artinya pemilihan menawarkan bunyi pribadi tanpa melalui perantara
- Umum, artinya setiap warga Negara berhak menentukan dan dipilih asal telah memenuhi persyaratan
- Bebas, artinya pemilih sanggup menawarkan suaranya tanpa paksaan dari siapa saja
- Rahasia, artinya pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh orang lain
- Jujur, artinya semua penerima dalam pemilihan umum harus berlaku jujur
- Adil, artinya semua pihak yang terkait pemilu harus menerima perlakuan adil tanpa ada kecurangan
Tujuan Pemilihan Umum
-Memilih anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD kabupatan/Kota
- Memilih Anggota DPD
- Memilih Presiden dan wakil Presiden
Sistem Pemilu
-Sistem Distrik
Yaitu system pemilihan umum di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik
- Proporsial
Proposial yakni system pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan derma pemilihan dewan perwakilan rakyat dan DPD dilaksanakan secara proporsional dengan daftar calon terbuka. Daftar calon terbuka artinya nama-nama calon terdaftar dalam kartu pemilihan untuk dipilih pemilih.
Pemilihan DPD dengan system distrik berwakil banyak artinya para calon memperebutkan bunyi pemilih tempat tertentu. Setiap tempat terwakil4 wakil, pemilihan presiden dan wakilpresiden dengan system absolute majority/ bunyi terbanyak mutlak. Artinya pasangan calon yang menerima bunyi minimal separah lebih (50%+1) dari jumlah bunyi yang masuk akan ditetapkan menjadi presiden dan wapres.
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu di Indonesia dieselenggarakan Komisi pemilihan umum atau KPU.
-Sifat KPU: Nasional ,tetap, Mandiri
- Hirarki KPU:
- Pusat: KPU Pusat
- Propinsi: KPU Propinsi
- Kabupaten/kota: KPU Kabupaten/ Kota
- Kecamatan: PPK/ Panitia Pemilihan Kecamatan
- Kelurahan/Desa: KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam pemilihan umum, terdapat hak pilih aktif dan hak pilih pasif, hak pilih aktif yakni hak untuk menentukan sementara hak pilih pasif yakni hak untuk dipilih. Adapun syarat dalam pemilihan umum yakni sebagai berikut:
Pemilih
-Warga Negara Indonesia
- Usia 17 tahun/ sudah pernah menikah
- Terdaftar dalam daftar pemilih
Dipilih
-WNI berusia 21 Tahun
- Bertaqwa pada Allah Yang Maha Esa
- Berdomisili di wilayah NKRI
- Setia terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Sedang tidak dicabut hak pilih nya
- Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
- Sehat jasmani dan Rohani
- Bukan Bekas anggota Organisasi terlarang (PKI)
Peserta Pemilu
Partai Politik
-Diakui keberadaannya sesuai UU No 2 tahun 2008 (Partai politik)
- mempunyai pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi
- Pengurus mempunyai kantor lengkap
- Memiliki Pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota
- Memiliki sekurang kurangnya 1000 orang
Perorangan
-Propinsi jumlah pendukuk 1.000.000 menerima derma 1000 orang pemilih setiap calon anggota
- Propinsi jumlah penduduk 1.000.000-5.000.000 menerima derma 2000 orang pemilih setiap calon anggota
- propinsi jumlah pendukun 5.000.000-10.000.000 setiap calon anggota harus harus menerima derma 3000 orang pemilih
- Propinsi jumlah penduduknya 10.000.000-15.000.000 orang setiap calon anggota harus menerima 4000 orang pemilih
- Propinsi yang jumlah penduduknya diatas 15.000.000 orang, setiap calon harus menerima derma 5000 orang pemilih.
Komentar
Posting Komentar