Urutan Perundang-Undangan Dari Yang Tertinggi Hingga Yang Terendah
Urutan Perundang-undangan dari yang Tertinggi hingga Yang Terendah _ jika dalam pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai apa itu peraturan, pengertian peraturan sentra dan, daerah. Pada bahasan kali ini yaitu macam macam peraturan atau urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita ini mulai dari yang tertinggi, hingga dengan peraturan daerah.
Peraturan sejatinya dibentuk tidak lain yaitu untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan. Banyak hal kalau tidak dibarengi dengan aturan bakal kacau balau dan tidak berjalan dengan baik. Oleh lantaran itu maka negeri ini disebut juga dengan negara hukum, kenapa demikian? Kenapa negara indonesia disebut dengan negara hukum, apa maksud dari kalimat ini? Maksudnya yaitu negara Indonesia dijalankan menurut aturan atau aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi aturan tanpa kecuali. Setiap orang dengan jabatan apapun akan terlihat sama di mata hukum. Itulah kenapa negera kita disebut dengan negara hukum.
Mengenai peraturan dan pentingnya peraturan ini, banyak pola yang sanggup kita angkat sebagai pengayaan. Dua pola sederhana yang sanggup diambil; bayangkan saja bila di perempatan jalan yang sangat padat kemudian lampu kemudian lintasnya mati dan tidak ada polisi yang mengatur kemudian lintas tersebut apa yang akan terjadi? Tentu akan terjadi kemacetan dan kekacauan kemudian lintas. Disekolah misalnya, kalau tidak ada peraturan jam masuk sekolah tentu siswa akan merasa resah kapan harus berangkat ke sekolah, sanggup jadi siswa akan tiba pada jam yang berbeda beda.
Berbicara mengenai hukum, atau aturan / perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hukum tertinggi yang menjadi aturan dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945. Setiap undang undang dan peraturan yang dibentuk dilarang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan menurut aturan dan aturan yang berlaku. Berikut, yaitu urutan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga yang terendah.
1. Undang-undang Dasar 1945/ Undang-Undang Dasar 1945
UUD merupakan peraturan tertinggi dan sebagai aturan tertinggi Undang-Undang Dasar telah mengalami beberapa perubahan atau yang disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan lantaran kehidupan berbangsa dan bernegara harus berkembang, sama menyerupai manusia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR yaitu segala peraturan yang telah dibentuk atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
3. Undang- Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang sendiri sanggup diajukan oleh presiden maupun dewan perwakilan rakyat namun harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk menciptakan peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Pengertian peraturan pemerintah, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibentuk untuk mengatasi duduk masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga isyarat presiden atau Inpres yaitu isyarat dalam rangka koordinasi kiprah pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri
Merupakan keputusan menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah tugas di departemennya.
7. Peraturan Daerah atau Perda
Peraturan tempat yaitu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah tempat baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan persetujuan DPRD masing-masing.
Itulah pembahasan kali ini mengenai urutan perundangan-undangan dari yang tertinggi hingga yang paling rendah. Setiap peraturan tersebut dibentuk untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta mempunyai fungsi yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Setiap peraturan yang dibentuk dilarang saling bertentangan contohnya peraturan tempat dilarang bertentangan dengan keputusan presiden dan seterusnya.
Komentar
Posting Komentar